
Kapuas Hulu – Musyawarah Adat Suku Dayak Taman Kabupaten Kapuas Hulu, Secara Resmi Dibuka Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Didampingi Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Anggota DPRD Kapuas Hulu,Sekretaris DAD Kapuas Hulu dan tokoh Masyarakat Taman. Minggu (12/9/21).
Musyawarah Adat untuk keseluruhan Masyarakat Taman dikenal sebutan KOMBONG RAA. Dalam kombong raa, semua masyarakat Taman khususnya yang ada di Kapuas Hulu baik dari Daerah Aliran Sungai Kapuas (Saat ini ada 4 desa), dari DAS Sibau (saat ini ada 3 desa) dan dari DAS Mendalam (saat ini 1 desa) maupun dari luar Kapuas Hulu yang dapat hadir wajib berkumpul dan berdiskusi untuk menyatukan pemikiran dan pemahaman serta merancang jalan keluar bersama atas kondisi dan permasalahan masyarakat Taman secara luas.
Adapun tema dari Musdat ini ialah ”Menjaga dan memperkuat eksistensi Banuaka Taman Kapuas” merupakan upaya mewujudkan mimpi seluruh masyarakat Banuaka Taman untuk merevisi buku adat istiadat dan hukum adat yang ada. Revisi ini dianggap penting, karena selain buku yang ada saat ini telah berusia 13 tahun (2008) juga masih adanya beberapa hal dalam praktek sehari-hari yang perlu diakomodir dalam buku yang baru serta adanyanya kebutuhan penyesuaian dengan kondisi saat ini.Tegas Ketua Panitia Musdat, Hermas Rintik Maring.
Musdat berlangsung selama tiga hari mulai dari 12 hingga 14 September 2021. Adapun rangkaian dari musdat ini yaitu diskusi kelompok dengan tema sesuai draft kerangka buku adat istiadat dan hukum adat Banuaka Taman guna menyatukan hasil pra musdat di setiap ketemenggungan yang telah kami lakukan sejak bulan Juni 2021 lalu di masing-masing ketemenggungan, dan diskusi panel untuk membahas hasil diskusi kelompok dan memastikan kesepakatan keseluruhan isi buku yang akan menjadi acuan bagi masyarkaat Dayak Taman dimanapun berada.
Adapun target dari musdat ini adalah: pertama terdokumentasinya sejarah, wilayah adat, seni-budaya, norma/adat istiadat serta hukum adat Banuaka Taman. Yang kedua Tersusunnya buku adat dan istiadat dan hukum adat Banuaka Taman yang baru yang lebih komprehensif dan lengkap.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan sangat mengapresiasi pelaksanaan Musdat ini.
‘’Saya dan pemerintah kabupaten Kapuas Hulu mengapresiasi pelaksanaan MUSDAT ini, dimana pelaksanaan musdat ini bertujuan untuk merevisi buku adat dan menyesuaikannya dengan perkembangan dan situasi masyarakat suku dayak taman saat ini’’
Selain itu bupati kapuas hulu juga berharap agar revisi buku adat ini dapat dilaksanakan dengan baik dan terbitnya hukum adat dan buku adat dayak taman sesuai harapan dan cita-cita masyarakat suku dayak taman. “saya berharap pelaksanaan Musdat ini berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang baik, dan tidak tumpang tindih ”.ujar bupati kapuas hulu.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menegaskan bahwa pemerinta pusat dan pemerintah daera selalu mendukung pelestarian adat dan budaya serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Bupati berharap agar masyarakat adat khususnya masyarakat suku dayak taman dapat terus menjaga dan melestarikan adat dan budaya ditengah perkembangan global saat ini. Tutup bupati.
No Responses