15 Rekomendasi DPRD Sintang Untuk LKPJ Bupati Tahun 2021

 

Sintang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021. Senin, 25 April 2022.

Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny, terdapat 15 rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

15 rekomendasi itu ditujukan mulai dari pembahasan materi LKPJ Bupati Sintang Tahun 2021, hingga hal-hal yang bersifat khusus yang berkaitan dengan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Terkait dengan materi LKPJ Bupati Sintang Tahun 2021, berhubungan terdapat angka yang berbeda terhadap post yang sama diantara berapa table pada laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021, DPRD merekomendasikan tim penyusunan LKPJ agar mengsingkronkan angka-angka yang berbeda tersebut.

Selain itu terkait capaian kinerja berdasarkan lampran peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksana pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. pada kolom target dan realisasi bukan berupa output tetapi beruapa outcome yang segera terlihat setelah output dicapai, dan hadapkan target dan realisasi tahun berikutnya outcome.

tentang tambahan penghasilan pengawai (TPP) ASN tahun 2022 agar bupati sintang memperjuangkan secara adil untuk memasukan inkator kondisi kerja dalam penetapan jumlah TPP yang dimaksud, terutama terhadap sekretariat DPRD kabupaten sintang.

Sedangkan hal-hal yang bersifat khusus berkaitan dengan 14 OPD rekomendasinya sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sintang, disarankan untuk peningkatan perluasan akses dan mutu pendidikan.
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang disarankan untuk dengan pusat terkat pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di dinas tersebut.
  3. Rumah Sakit Umum Ade M Joen Sintang disarankan untuk menambah sarana dan prasarana penting yang belum memandai, seperti; alat cuci darah, alat ctscan, alat endoskopdam lain-lain.
  4. Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Sintang disarankan untuk jalan ruas jalan yang mendapatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) agar menempatnya berdasarkan tingkat kerusakan yang parah dan memperhatikan mobilitas masyarakat.
  5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukman Kabupaten Sintang, disarankan untuk terus mendorong program bedah rumah bagi keluarga miskin atau kurang mampu.
  6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, disarankan untuk memaksimalkan anggaran, baik dari pusat maupun daerah untuk mempecepat pemulihan sarana prasarana yang rusak akibat bencana alam.
  7. Dinas Ketahanan Pagan dan Perikanan Kabupaten Sintang, disarankan untuk mendorong pembudidayaan ikan yang bernilai ekonomis tinggi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
  8. Dinas Penataan Ruang dan Pertahan Kabupaten Sintang, disarankan untuk mempercepat penyelesaian pembayaran tanah yang akan menjadi asset daerah terutama yang belum terbayaran.
  9. Dinas Lingkungan Hdup Kabupaten Sintang, disarankan agar menfungsikan laboratorium pemeriksaan yang ada di dinas tersebut.
  10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang, disarankan agar mempecepat proses perekaman E-KTP dengan system jemput bola ke daerah-daerah dalam rangka menyukseskan pemilu 2024.
  11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, disarankan untuk mendorong penyelesaian tapal batas desa dan dusun.
  12. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang, disarankan untuk mempecepat penyelesaian peraturan daerah tentang rencana induk pembagunan kepariwisataan kabupaten dan mempercepat penerbitan peraturan bupati tentang desa wisata.
  13. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, disarankan untuk menyelesaikan masalah status kepemilikan dan pengelolaan lahan inti terutama perusahaan yang tidak beroperasi lagi.
  14. Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, disarankan untuk melakukan pembinaan rutin terhadap koperasi- koperasi plasma yang menjadi perkebunan kelapa sawit dan termasuk koperasi- koperasi lainnya. (TRI)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.