
Sintang – Pemerintah Akhirnya Memutuskan Untuk Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Kelas I Dan II Mulai 1 Juli 2020 Mendatang, Sementara Untuk Kelas III Baru Akan Naik Pada Tahun 2021 Medatang.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020, Tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Lim Hie Soen, Meminta kepada Pemerintah untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Menurutnya, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan masyarakat yang kini tengah berjuang melawan Virus Corona, ia juga berharap pemerintah tidak membebani rakyatnya di kala kondisi perekonomian yang sulit seperti saat ini. Adapun rincian tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres nomor 64 2020, iuran Peserta Mandiri Kelas I Naik Menjadi Rp.150.000 dari saat ini Rp.80.000 iuran peserta Mandiri kelas II Meningkat menjadi Rp.100.000 dari saat ini sebesar Rp.51.000 iuran Peserta Mandiri Kelas III Juga naik dari Rp.25.500 Menjadi Rp.42.000. (TRI) |
Related Posts
Pemkab Sintang Raih Penghargaan Ruang Terbuka Hijau Dari Kementerian ATR-BPN
Mall Pelayanan Publik Sintang Ditargetkan Beroperasi Juli 2023
Kadis Kesehatan Sintang Tekankan Pentingnya Pengetahuan Masyarakat Untuk Turunkan Stunting
DKBP3A Sintang Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting
DPMPTSP Sintang Gelar Focus Group Discussion Strategi Promosi Penanaman Modal
No Responses