ASN Sintang Ikrarkan Sikap Netral di Pilkada Serentak 2020

Sintang – Usai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Kabupaten Sintang pun ikut menyatakan sikap untuk menjaga neteralitas dalam Pilkada Serentak 2020, atau tidak terlibat politik praktis. Hal itu dibuktikan dengan Apel Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sintang, Kamis pagi (1/10/2020).

 

Pejabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum mengatakan, ASN harus menjaga netralitas dalam pilkada, hal ini sesuai dengan surat keputusan bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 05 tahun 2020, tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020.

 

Menurut Anum, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat dalam menjalankan pembangunan dan pemerintahan, oleh karena itu wajib melayanani semua masyarakat dan tidak membeda-bedakan. Anum menegaskan apabila ada ASN yang ketahuan tidak menjaga netralitas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Sementara usai pelaksanaan apel ikrar, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa setelah mengikuti apel ikrar di tingkat kabupaten, selanjutnya kepala OPD, camat, lurah, UPTD dan UPT wajib melaksanakan apel di kantornya masing-masing dengan melibatkan seluruh ASN di unit kerjanya. “untuk kemudian dilaporkan secara tertulis kepada BKPSDM Kabupaten Sintang. Selanjutnya, pimpinan OPD, Camat, Lurah dan kepala UPTD dan UPT agar anak buahnya diawasi. Ada pelanggaran, laporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang. Begitu juga masyarakat dan wartawan agar ikut mengawasi. ( TRI )

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.