
Sintang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Menggelar Rapat Paripurna Ke-2, Dalam Rangka Pengumuman Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan (AKD) DPRD Sintang Tahun 2020.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil DPRD Sintang Heri Jambri. Adapun purubahan nama – nama AKD dibaca oleh Sekretaris DPRD Sintang Marcheus Afen, di Ruang Paripurna, Senin (23 Mei 2022).
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny menjelaskan, untuk Badan Anggaran, Badan Musyawarah ex officio nya langsung dipilih pimpinan DPRD, Sedangkan untuk Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Komisi, pimpinannya dipilih oleh anggota dari badan itu sendiri.
“Untuk kelengkapan alat dprd, khususnya badan anggaran, badan musyawarah itu memang ex officio langsung pimpinan dprd, tetapi kalau badan kehormatan, badan pembentukan peraturan daerah dan komisi, itu pimpinannya dipilih oleh anggota dari badan itu sendiri”.
Adapun perubahan nama – nama pada AKD tersebut. Ketua Komisi D DPRD Sintang yang sebelumnya dijabat Harjono Bejang, kini digantikan Zulherman. Sementara pimpinan Komisi A, Komisi B dan Komisi C, masih sama seperti sebelumnya. Komisi A diketuai Santosa, Komisi B diketuai Hikman Sudirman dan Komisi C dipimpin oleh Sandan.
Sedangkan unsur pimpinan Badan Kehormatan DPRD yang mengalami perubahan yakni dari Marko digantikan Agrianus dari Partai Golongan Karya (Golkar), Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dijabat oleh Welbertus dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Related Posts
Jarot, Operasi Pasar Untuk Jaga Ketersedian Kebutuhan Masyarakat
Rapat Persiapan Pembentukan Tim Reaksi Cepat Tangani Bencana
Wabup Melkianus Buka Festival Kreativitas Anak Paud Se-Kabupaten Sintang
Jarot: Harap Futsal Student League Dilaksanakan Setiap Tahun
Pertandingan Sepak Bola Bupati Cup 2023 Resmi Dimulai
No Responses