
Sintang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sintang masa jabatan 2019-2024, Pada Senin,(28/3/2022).
Dalam sidang paripurna PAW tersebut, Agustinus menggantikan Tuah Mangasih yang sebelumnya tersandung hukum. Sedangkan Ardi, menggantikan Julian Sahri yang meninggal dunia.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Hadir Bupati Sintang, Jarot Winarno dan unsur Forkopimda.
Ronny mengatakan, keputusan PAW merupakan urusan internal dari masing-masing partai, selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Pimpinan DPRD hanya melaksanakan pengucapan sumpah janji bagi anggota yang dilantik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan dilantiknya Agustinus dan Ardi, mulai saat ini masyarakat dan para konstituen menuntut agar kita seluruh jajaran anggota DPRD yang terhormat, untuk mampu melaksanakan tugas pokok dewan,” ujar Roni.
Tupoksi yang dimaksud, yaitu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Kemudian membahas berbagai Peraturan Daerah (Perda) dan mengawasi pelaksanaan pembangunan, agar selalu berpihak untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Selamat bergabung dan melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024 dengan semangat pengabdian yang tulus dan sungguh-sungguh. Harapan kami dengan kehadiran saudara, semoga karya semua anggota dewan menjadi sempurna dan semakin terasa manfaatnya untuk rakyat,” harapnya.
Related Posts
Pemkab Sintang Raih Penghargaan Ruang Terbuka Hijau Dari Kementerian ATR-BPN
Mall Pelayanan Publik Sintang Ditargetkan Beroperasi Juli 2023
Kadis Kesehatan Sintang Tekankan Pentingnya Pengetahuan Masyarakat Untuk Turunkan Stunting
DKBP3A Sintang Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting
DPMPTSP Sintang Gelar Focus Group Discussion Strategi Promosi Penanaman Modal
No Responses