
SINTANG – Tahapan kampanye bagi para calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Sintang akan dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai 14 oktober mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni menghimbau kepada seluruh calon kepala desa yang ikut pada pilkades serentak tahun 2022 ini agar tidak melakukan kampanye hitam atau menjelek-jelekan calon lain saat berkampanye nantinya.
Herkolanus Roni meminta para perserta pilkades memanfaatkan hal-hal yang baik dalam berkampanye, seperti menyampaikan visi misi dan program kerja ketika ia terpilih menjadi kepala desa selama 6 tahun kedepanya.
“memasuki masa kampanye kita menghimbau kepada calon kepala desa agar yang di jual adalah visi misi ketika dia terpilih menjadi kepala desa selama 6 tahun kedepan, jangan sampai yang terjadi intimidasi, atau propokasi terhadap calon lain”
Herkolanus Roni menegaskan, jika ada calon kepala desa yang terbukti melakukan kampanye hitam atau black campaign sesuai di dalam permendagri dan perbup maka calon kepala desa tersebut bisa diskualifikasi atau dibatalkan sebagai calon karena bisa menimbulkan konflik di desa.
“kalau terbukti ada calon kepala desa yang melakukan kampanye hitam atau black campaign sesuai dengan ketentuan di dalam permendagri dan perbup maka calon kepala desa tersebut bisa diskualifikasi sebagai calon karena bisa menimbulkan konflik”.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni menjelaskan, tujuan digelarnya pemilihan kepala desa tersebut untuk melaksanakan pesta demokrasi di desa dalam melahirkan pemimpin yang betul-betul demokrasi dan di dukung oleh masyarakat.
“tujuan pilkades untuk melaksanakan pesta demokrasi di desa untuk melahirkan pemimpin yang betul-betul demokrasi dan di dukung oleh masyarakat”
Pemilihan Kepala Desa (Pikades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Sintang akan dilaksanakan pada 18 oktober mendatang, dan diikuti sebanyak 72 desa, yang tersebar di 14 kecamatan Kabupaten Sintang.
Related Posts
Pemkab Sintang Raih Penghargaan Ruang Terbuka Hijau Dari Kementerian ATR-BPN
Mall Pelayanan Publik Sintang Ditargetkan Beroperasi Juli 2023
Kadis Kesehatan Sintang Tekankan Pentingnya Pengetahuan Masyarakat Untuk Turunkan Stunting
DKBP3A Sintang Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting
DPMPTSP Sintang Gelar Focus Group Discussion Strategi Promosi Penanaman Modal
No Responses