Pemkab Sintang Gelar Pilkades Serentak di 72 Desa

SINTANG – Sebanyak 72 Desa dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Atau Pilkades Serentak, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Sintang diramaikan oleh 246 orang Calon Kepala Desa dengan total 53.859 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT dari 72 desa untuk menyalurkan hak suara dan menentukan pemimpin di desanya di 242 tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang Herkolanus Roni mengatakan, sesuai arahan kementerian dalam negeri penerapan penerapan protokol kesehatan masih menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pilkades serentak 2022 ini,  selain itu terkait dengan pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung secara aman dan damai sesuai prosedur.

“Mengawali pilkades serentak ini, telah dilakukan zoom meeting secara virtual yang diwakil oleh Direktoral Jenderal Bina Pemerintahan desa, diarahkan penerapan protokol kesehatan yang masih menjadi kewajiban, selanjutnya terkait dengan pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dapat berlangsung secara aman dan damai sesuai prosedur.

Herkolanus Roni menambahkan, selain penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan damai sesuai prosedur, yang menjadi perhatian pihaknya yakni kondisi banjir tengah melanda kabupaten sintang, namum berdasarkan hasil monitoring telah dilakukan situasi di 72 desa yang melaksanakan pilkades tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan berjalan aman dan damai.

“Yang ketiga yang menjadi perhatian terkait dengan kondisi alam yang sedang dihadapi saat ini yakni pontensi banjir, namum sampai tadi malam hasil monitoring yang dilakukan situasi kondisi di 72 desa yang melaksanakan pilkades terkait dengan situasi banjir bisa diatasi, pelaksanaan pilkadesnya dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan”.

Herkolanus Roni menambahkan, setelah tahapan pencoblosan dan penghitungan suara di tingkat TPS, sesuai tahapan yang diatur di perbup terkait kebaratan dapat di sampaikan satu kali 24 jam.

“setelah tahapan pencoblosan, sesuai tahapan yang diatur di perbup terkait kebaratan disampaikan satu kali 24 jam”

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.