Pilkades Serentak di Sintang Ditunda

 

Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno, memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun Tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 141/0253/DPMPD-B/Tahun 2021 tentang Penundaan Pentahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa  (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang. Surat Edaran tertanggal 18 Januari 2021 dikeluarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang.

 

Dikatakan Jarot, bagi yang telah mengurus syarat pencalonan tetap dinyatakan berlaku sepanjang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. Bagi desa yang telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa tetap berlaku, sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Panitia Pemilihan Kabupaten, untuk lanjutan tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021,” kata Bupati Sintang.

 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menjelaskan penundaan dilakukan berdasarkan Undang  – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak, dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka waktu 6 tahun dengan interval waktu paling lama 2 tahun sekali. Dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa dalam wilayah kabupaten.

 

Penundaan ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 141/0012/BPD tanggal 5 Januari 2021, hal Pendataan Pilkades Serentak 2021 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tanggal 22 Desember 2020, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Era Pandemi Covid-19. “Kemudian berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141/0191/DMPD-A tanggal 14 Januari 2021 hal Pendataan Pilkades Serentak Tahun 2021,” tambah Herkulanus Roni.

 

Herkulanus Roni menambahkan penundaan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam ini Pemerintah Kabupaten harus mempersiapkan dengan matang seluruh tahapan pilkades serentak dengan penerapan protokol kesehatan.

 

“Jika Pilkades dilaksanakan nanti, kami akan melakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemilihan Pemungutan Suara (TPS), paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

 

“Saat ini sebenarnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sintang sudah pada tahap penjaringan calon kepala desa. Namun, kami tunda sampai pada waktu yang akan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Sintang. Kami sekarang sedang menyusun ulang jadwalnya” terang Herkulanus Roni.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.