Ratusan Warga Sintang Terjaring Razia Masker

Sintang – Tim Gabungan Pemkab Sintang, TNI dan Polri melakukan operasi razia penggunaan masker pada Rabu, 30 September 2020, pukul 21.30 WIB hingga pukul 24.00 di Kawasan Tugu BI dan Jalan Lintas Melawi Sintang.

 

Razia penggunaan masker dilaksanakan untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 di Kabupaten Sintang.

 

Dalam pelaksaan razia penggunaan masker di Kawasan Tugu BI ditemukan 40 orang yang tidak menggunakan masker dan di Jalan Lintas Melawi ditemukan 62 orang tidak menggunakan masker. Terhadap 102 orang tersebut langsung dilakukan rapid tes dan hasilnya ada 2 orang yang hasil rapid tes dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di Gedung Diklat BKPSDM serta hari ini langsung dilakukan tes swab.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menyampaikan Tim Gabungan tadi malam sudah melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat di Kota Sintang sekaligus bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan rapid tes.

 

Sementara Itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Harisinto Linoh Menyatakan kegiatan tadi malam kita lakukan karena razia merupakan salah satu cara untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang.dari 102 orang itu kita lakukan rapid test yang non reaktif boleh pulang dan Khusus untuk 2 orang yang reaktif kita isolasi di Bandiklat.

 

Menanggapi hasil razia penggunaan masker tersebut, Penjabat Sementara Bupati Sintang Florentinus Anum menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk disiplin diri dalam menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan menjaga kesehatan. ( TRI )

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.