Sekda Sintang Minta ASN Laksanakan Ikrar Netralitas Dengan Benar dan Penuh Tanggung Jawab

 

Sintang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah memimpin pelaksanaan apel pagi sekaligus pembacaan ikrar dan gerakan nasional netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dihalaman Kantor Bupati Sintang, Senin pagi (5/10/2020)

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah dalam arahanya menyampaikan bahwa ikrar untuk netral sudah dibacakan secara bersama-sama agar dilaksanakan dengan benar dan penuh tanggung jawab. “jangan hanya diucapkan tetapi dilaksanakan. Jika terbukti ikut kampanye melalui media apapun, sanksi tegas menanti yakni dicabut Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil atau NIP nya artinya diberhentikan dari PNS. Bagi yang pegawai kontrak bisa langsung dicabut SK tenaga kontraknya” tegas Yosepha Hasnah.

 

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang langsung menegur salah satu tenaga kontrak yang sudah memposting dukungan di media sosial dengan masih menggunakan seragam pegawai kontrak. “saya minta jangan diulangi lagi. Saya memahami kita harus loyal. Tetapi harus tepat menempatkan loyalitas kita. Saat kampanye seperti ini kita harus netral. Jangan ikut ikutan kampanye. Jangan sampai dipecat, karena saat ini situasi ekonomi sedang susah. Banyak warga kita yang susah cari kerja” pesan Yosepha Hasnah.

 

ikrar netralitas ASN dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat dan diikuti seluruh peserta apel yang merupakan pegawai ASN dan pegawai kontrak yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.

 

Ada 4 poin dalam Ikrar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Sintang dalam menghadapi pilkada Kabupaten Sintang yakni berkomitmen untuk, pertama, menjaga dan menerapkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada Sintang. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktif-praktik intimidasi, dan ancaman kepada sesama ASN dan masyarakat lain serta tidak memihak terhadap salah satu calon. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. ( TRI )

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.