
PIKIRAN RAKYAT – Ormas Persatuan Islam (Persis) sebagai bagian dari elemen masyarakat sejak lahirnya telah mengemban tanggung jawab moril terhadap umat, termasuk mengkritisi Perpu no. 1/2020 untuk penanganan Covid-19. Persis menilai Perpu ini bisa menggeser Indonesia sebagai negara hukum menjadi negara kekuasaan, sehingga harus ditarik lagi. “Sebagai bentuk implementasi dari tanggung jawab tersebut pada aspek pergulatan pemikiran, baik dalam bidang strategi sosial, politik, hukum, ekonomi, teknologi dan yang lainnya, maka Persis telah membentuk lembaga Dewan Tafkir,” kata Sekretaris Dewan Tafkir PP Persis, Ustaz Ahmad Zaki Mubarok dalam pernyataannya, Minggu 3 Mei 2020.
Persis memandang adanya persoalan keumatan yang sangat krusial, yakni umat dihadapkan pada satu keadaan darurat disebabkan pandemi global Covid-19. “Persoalan krusial itu bukan terletak pada hadirnya Covid-19, namun justru terletak pada kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi darurat ini. Salah satunya adalah kebijakan Pemerintah dalam Perpu No 1 tahun 2020,” katanya. Dewan Tafkir telah meninjau secara komprehensif Perpu No 1 tahun 2020, melalui diskusi publik yang diselenggarakan via daring dengan pemateri diantaranya: Chusnul Mar’iyah, Asep Warlan Yusuf, Nanat Fatah Natsir, dan Wakil Ketua Umum PP Persis Jeje Zainudin. “Berdasarkan diskusi tersebut Dewan Tafkir memandang Perpu No 1 tahun 2020 telah menciderai hak-hak konstitusional rakyat Indonesia,” katanya. Aturan itu juga telah menggeser Indonesia dari Negara Hukum (Recthstaat) menjadi Negara Kekuasaan (Macthstaat). “Hal ini didasarkan pada hilangnya hak-hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang didasarkan pada Perpu No 1 tahun 2020,” katanya.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) Perpu No 1 tahun 2020 kebijakan tersebut tidak dapat digugat di peradilan tata usaha negara. “Pasal 27 ayat (3) tersebut secara jelas dan nyata telah mematikan fungsi kekuasan yudikatif untuk memeriksa dan mengadili suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang,” katanya.Persis juga memandang Perpu No 1 tahun 2020 sangat berpotensi membuka ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi. “Hal ini didasarkan pada pasal 27 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2020 yang mengatur segala biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, atau KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan yang lainnya merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara,” ujarnya. ***
https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01375771/ahmad-zaki-perpu-no1-tahun-2020-menggeser-indonesia-dari-negara-hukum-jadi-kekuasaan
Related Posts
Glossary Hukum Covid-19, Memudahkan Anda Memahami Pandemi
Dishub Bogor: Pelanggar PSBB yang Ngamuk Lulusan Ilmu Hukum
Hukum Memotong Kuku Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Imunitas Hukum yang Tidak Otomatis Membuat Imun Tuntutan Hukum Oleh: Arsul Sani*)
Ekonomi Indonesia Bisa Selamat dari Corona, Asal…
No Responses