Imunitas Hukum yang Tidak Otomatis Membuat Imun Tuntutan Hukum Oleh: Arsul Sani*)

Posted by:

Dalam rangka menanggulangi wabah virus corona (Covid-19) dan dampak sosial-ekonominya, masing-masing negara terdampak Covid-19 menyikapinya dengan mengeluarkan paket kebijakan stimulus fiskal dan moneter. Paket kebijakan ini dituangkan dalam bentuk peraturan perundang- undangan negara masing-masing. Amerika Serikat (AS), misalnya, mengeluarkan CARES (Coronavirus Aid, Releif and Economic Security) Act 2020 yang disetujui Kongres AS dan disahkan Presiden Donald Trump pada Maret 2020 lalu.

Untuk Indonesia, Presiden Jokowi memilih untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020).

Sebagai sebuah produk hukum yang berisi pokok-pokok kebijakan fiskal dan moneter dalam situasi yang ditafsir oleh Presiden telah masuk dalam kategori “kegentingan yang memaksa”, Perppu 1/2020 malah tidak terlalu mengundang sorotan publik dari sisi “core-content” atau materi muatan pokoknya. Core-content di sini adalah keseluruhan pasal dalam Perppu 1/2020 yang memuat langkah-langkah penanggulangan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya dalam konteks kebijakan fiskal maupun moneter ke depan. Bahkan publik juga tidak banyak mempersoalkan kebijakan turunannya terkait dengan alokasi anggaran baik yang langsung ditujukan untuk sektor kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 maupun yang ditujukan untuk mengatasi dampak sosial ekonominya.

Justru yang banyak disoroti oleh sejumlah kalangan ialah isu-isu yang sesungguhnya bukan merupakan materi pokok Perppu 1/2020. Saya mencatat setidaknya ada dua isu besar yang mengemuka di ruang publik. Pertama, terkait Pasal 2 Perppu 1/2002 yang dianggap “mengebiri” kewenangan konstitusional DPR-RI dalam fungsi anggaran (budget) negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945. Kedua, isu yang banyak disorot adalah terkait Pasal 27 ayat 1 Perppu 1/2020, yang memberikan imunitas atau kekebalan hukum dengan menetapkan sejumlah pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan fiskal dan moneter tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana yang akan dibahas dalam tulisan ini.

Konsep Imunitas

Imunitas atau kekebalan hukum pada hakekatnya merupakan status atau keadaan hukum yang membuat seseorang tidak dapat diproses atau dituntut secara hukum oleh penegak hukum yang berwenang. Dalam hukum pidana di banyak negara, pengaturan imunitas hukum sebenarnya bukan hal yang baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita, misalnya, juga mengatur soal imunitas hukum ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 KUHP. Pasal ini menetapkan tidak (dapat) dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan (yang dapat dipidanakan) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang.

Atas dasar Pasal 50 KUHP seorang pejabat memiliki dasar pembenar untuk melakukan suatu perbuatan yang sesungguhnya dapat dipidanakan jika dilakukan bukan karena adanya perintah peraturan perundangan. Pasal lainnya dalam KUHP yang dapat dipergunakan sebagai dasar imunitas ialah Pasal 51 KUHP yang menetapkan seseorang tidak dapat dipidana karena melakukan perbuatan berdasarkan perintah jabatan yang sah atau diyakini sah dari pejabat yang berwenang memberi perintah.

Selain yang diatur dalam peraturan pidana di masing-masing negara, hukum internasional publik memperluas cakupan imunitas bagi para pejabat diplomatik suatu negara yang sedang menjalankan tugas di negara lain. Ini diatur dalam the Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961 dan protokolnya. Isi Konvensi Wina ini juga berlaku di negara kita setelah diratifikasi dengan UU No. 1 Tahun 1982. Perluasan imunitas selanjutnya terhadap kepala negara, kepala pemerintahan dan pejabat tertentu dari tuntutan hukum di negara lain diletakkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice), antara lain dapat dilihat dalam putusan kasus “Yerodia/Arrest Warrant” (Foakes, IfIC, 2011).

 

 

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eaf7c85e5406/imunitas-hukum-yang-tidak-otomatis-membuat-imun-tuntutan-hukumoleh–arsul-sani/

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.